Cara daftar NPWP online saat ini menjadi lebih mudah sejak adanya situs dari Ditjen Pajak. Mendaftar NPWP untuk individu ataupun instansi adalah hal yang wajib dilakukan untuk warga negara di manapun tempatnya.
Berbagai layanan publik di Indonesia harus terkoneksi dengan NPWP, apalagi jika ingin mengurus perizinan.
Mengurus NPWP juga bisa digunakan jika Anda ingin sekali mengakses kredit di sebuah bank maupun lembaga perbankan lainnya. Bukan hanya itu, orang yang memiliki NPWP juga perlu menjalankan yang namanya wajib pajak.
Ketika sudah dikenakan wajin pajak, maka orang tersebut sudah dianggap patuh dan menjalankan program bernama KSWP atau Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Daftar Isi
Cara Mendaftar NPWP Secara Online
Teknologi yang semakin maju memudahkan siapapun untuk bisa mencoba daftar NPWP secara online sehingga tidak harus repot-repot pergi ke kantor pajak dan mengurus semuanya secara langsung.
Dengan mendaftar NPWP secara online, maka Anda yang sedang berada jauh dari domisili yang ada di KTP akan lebih mudah mengurusnya.
Misalnya, Anda sedang bekerja jauh di Bekasi sementara domisili yang terdaftar adalah rumah orang tua di Semarang, maka Anda perlu mengunjungi kantor pajak yang ada di Semarang, bukan di Jakarta.
Tentu saja hal itu cukup merepotkan untuk Anda yang sedang berada jauh dari domisili. Nah, untuk mendaftar NPWP online sendiri, caranya adalah :
1. Siapkan Semua Dokumen yang Dibutuhkan
Ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan ketika membuka situs Ditjen Pajak dan daftar NPWP online:
- Anda yang memerlukan NPWP pribadi dan bukan seorang pengusaha, cara mendaftar NPWP pribadi online adalah, siapkan fotokopi KTP bagi Anda yang WNI, sementara untuk WNA harus menyiapkan fotokopi paspor plus surat keterangan yang menuliskan tentang alamat tempat tinggal.
- Sementara untuk Anda yang ingin mendaftarkan wajib pajak bagi kebutuhan pribadi untuk keperluan usaha, maka ada tambahan berupa surat keterangan mengenai tempat yang menjadi kegiatan usaha maupun pekerjaan yang dimiliki saat ini.
Setelah itufotokopi kartu NPWP milik suami, fotokopi KK, dan fotokopi mengenai surat yang berisikan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau bisa juga surat yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban membayar pajak usaha dipisahkan dari wajib pajak suami untuk perempuan yang sudah menikah dan diwajibkan pajak terpisah.
2. Mulai Mendaftar NPWP
Cara mendaftar NPWP online 2022 selanjutnya setelah semua dokumen lengkap adalah :
- Klik situs www.pajak.go.id
- Selanjutnya, Anda bisa memilih menu bertuliskan ‘e-Registration’.
- Klik ‘Daftar’
- Setelah itu isi kolom yang bertuliskan nama, kemudian alamat email aktif dan password.
- Cek kembali apa yang sudah Anda isi sebelumnya.
- Jika sudah yakin dengan apa yang diisikan di kolom, maka klik ‘Save’.
- Selanjutnya, Anda perlu melakukan verifikasi akun, caranya adalah dengan buka email dan cek ‘Inbox’ untuk menemukan pesan masuk dari situs Ditjen Pajak.
- Setelah pesan ditemukan, maka klik saja untuk lakukan aktivasi.
Baca juga : Cara Daftar NPWP Untuk UMKM
3. Masuk Situs dan Isilah Formulir Permohonan
Jika aktivasi yang dilakukan sudah berhasil, maka Anda bisa masuk dengan akun dan password yang Anda buat. Caranya adalah tuliskan email yang Anda daftarkan beserta password yang Anda buat.
Anda bisa masuk ke akun di situs Ditjen Pajak dengan mengklik link yang ditautkan pada pesan masuk di email untuk mengkonfirmasi pengaktivasian akun Anda.
Apabila login Anda ke situs sudah berhasil, maka Anda hanya perlu mengisi sebuah formulir pendaftaran. Formulir tersebut akan tersedia secara otomatis di laman Ditjen Pajak.
Pastikan Anda mengisi semua yang kosong dalam formulir tersebut dan jangan sampai terlewat. Ketika ada kolom yang terlewatkan dan tidak diisi, maka pengajuan Anda akan sulit diterima.
Setelah Anda selesai mengisi formulir, maka klik saja tombol berisikan “Token” di laman. Kemudian Anda bisa mengecek email masuk Anda yang terbaru. Jika tidak ada email di pesan masuk dari Ditjen Pajak, cobalah cari di spam.
4. Klik Saja Tombol Bertuliskan ‘Daftar’
Setelah Anda mendapatkan pesan masuk yang berisikan sebuah “Token” di email, maka klik kanan mouse Anda dan pilih yang ‘Copy-Paste’. Copylah token yang masuk di email tersebut dan setelah itu kembali lagi ke menu bertuliskan ‘Dashboard’.
Kemudian, Anda bisa mengklik tombol yang bertuliskan”Kirim” dan tekan ‘Ctril+V’ untuk menempelkan token di kolom bertuliskan”Token”.
Setelah itu Anda bisa mengklik “Kirim Permohonan”. Apabila Anda yakin semua kolom terisi dengan lengkap tanpa ada yang terlewat, maka Anda bisa klik tombol ‘Daftar’ dan secara otomatis formulir akan terkirim ke Kantor Pajak Pusat atau KPP, tempat di mana Anda menjadi bagian dari Wajib Pajak Terdaftar.
Setelah formulir terkirim, maka Anda bisa mengikuti beberapa langkah seperti :
- Cetaklah sebuah dokumen yang tersedia di layar device Anda. Dokumen tersebut harus dicetak. Ada dua dokumen yang perlu Anda cetak yakni Surat Keterangan Terdaftar Sementara dan kedua adalah Formulir Registrasi Wajib Pajak.
- Setelah mencetaknya, maka Anda perlu menandatangani dokumen yang berisikan formulir registrasi mengenai wajib pajak.
- Setelah selesai menandatanganinyam maka Anda perlu siapkan dokumen penting lainnya untuk membuat NPWP. Cek langkah nomor 1 untuk mengingat lagi dokumen apa yang harus disertakan.
- Kemudian, Anda perlu menscan semua dokumen yang diwajibkan oleh Ditjen Pajak dan kirimkan semuanya dalam bentuk file ke menu ‘e-Registration’.
5. Menunggu Aplikasi Pengajuan Permohonan NPWP
Cara daftar NPWP online terakhir adalah tunggu aplikasi pengajuan diterima. Apabila semua langkah yang sudah disebutkan di atas sudah Anda lakukan, maka langkah berikutnya hanya perlu menunggu, apakah pengajuan Anda ini diterima oleh Ditjen Pajak, atau justru sebaliknya, ditolak.
Anda bisa mengecek kembali konfirmasi pengajuan ini melalui email, apakah sudah ada notifikasi atau belum. Bisa juga nih Anda mengecek notifikasi pengajuan melalui history pendaftaran Anda.
Buka saja aplikasi e-Registration dan cek kembali historynya. Apabila pendaftaran yang dilakukan bisa berlangsung tanpa adanya kendala, biasanya sih kartu NPWP Anda akan terkirim ke alamat setidaknya dalam jangka waktu 2 minggu.
Namun, jika dalam masa tersebut kok Anda masih belum mendapatkan kartu NPWP, bisa jadi ada dokumen-dokumen yang masih belum terpenuhi sehingga pengajuan Anda ditolah oleh Ditjen Pajak.
Jika Anda mengalami penolakan, maka cobalah telepon ke pihak KPP di mana Anda mendaftar untuk tahu apa masalahnya. Oh ya, selain menunggu kartu NPWP dikirimkan ke alamat, Anda juga bisa nih mendapatkan kartunya dengan berkunjung langsung ke KPP.
Cara daftar NPWP online sangatlah mudah dan tentu saja jauh lebih praktis yang dibandingkan harus mengantri di Kantor Pajak Pusat. Ya, kalau antriannya sedikit, jika banyak, tentu saja hal itu akan membosankan sekali.